Rokok Haram, Golput haram. Tanya Kenapa?
Baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa tentang rokok. Isinya untuk beberapa keadaan, rokok di haramkan. Fatwa haram rokok berlaku bagi anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum. Dengan fatwa ini mungkin diharapkan terjadi pengurangan perokok untuk kalangan yang lebih beresiko.
Saya sih tidak merokok, tidak suka dengan orang yang merokok sembarangan, saya setuju kalau merokok itu merusak kesehatan. Tapi saya tidak setuju dengan fatwa haram merokok. Ini adalah urusan private, lagi pula sebagian ulama mengatakan rokok itu makruh.
Selama ini di Jakarta sudah ada Perda larangan merokok di tempat-tempat umum, seperti di angkutan umum, sekolah, kantor pemerintah, rumah sakit, namun bagi anda yang tinggal di Jakarta, anda tahu tak ada efeknya. Bagi yang sering naik angkutan umum, harus maklum dan sangat sabar bahwa kesadaran warga negara ini masih rendah, kita harus berkompromi dengan sopir yang merokok, penumpang merokok. Kalau kita protes, tak jarang justru perang mulut dan sindiran pedas, "kalau mau nyaman, naik taksi saja!". Ini juga terhadi kalau naik bis ekonomi non AC, Kereta Ekonomi dan Bisnis.
Apakah memang kenyamanan dan budaya hidup beradab untuk menikmati suasana saling menghormati ( atau malah individualis ) harus mengeluarkan biaya lebih?
Waktu sekolah SD dulu, guru saya selalu mengatakan kita adalah bangsa yang menjunjung tinggi sopan-santun dan ramah. Lalu dalam setiap pengambilan keputusan, bangsa kita selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Mungkin kita dididik untuk terus ramah, sehingga terhadap segala bentuk "pelangggaran" pun kita ramah. Nyelonong antrian, merokok di sembarang tempat, buang sampah sembarangan, dan dan tak aneh: suap, lewat belakang, dan korupsi.
Sepanjang pengalaman saya, tak banyak perokok yang peduli dan sadar bahwa kegiatan mereka mengganggu orang lain. Apakah karena saraf mereka sudah rusak oleh asap racun sehingga "tepo sliro" nya hilang? Ataukah budaya saling menghormati antar sesama sudah hilang dari bansga ini?
Merokok atau tidak adalah hak masing-masing. Tapi, seperti perokok berhak merokok, yang tidak merokok juga berhak atas udara yang tidak tercemari asap rokok. Maka kesadaran dari yang aktif, untuk menghormati yang pasif. Seperti juga golput, juga merupakan aspirasi. Menyatakan untuk tidak memilih.
Fatwa MUI jelas akan mubazir menghadapi para perokok yang dengan kesehatan dirinya saja sudah tak peduli. Juga fatwa ini kesannya tanggung, hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Kalau alasannya kesehatan, merokok itu tak sehat, untuk siapapun.
Lagipula memang, buat apa dilarang? Toh kalaupun ada resikonya, mereka yang menanggungnya. Yang penting, bagaimana mereka merokok yang harus diatur, seperti Perda rokok di Jakarta.
Makanya, saya lebih setuju penerapan disiplin terhadap aturan yang sudah ada. Tidak kemudian membuat fatwa baru yang justru menambah daftar panjang peraturan yang dibuat hanya untuk dilanggar.
Mengenai golput, biarah warga negara bebas menentukan pilihannya, memilih untuk tidak memilih juga aspirasi lho.
« HOME
posted on:1/27/2009 10:29:31 AM | by: meds | under: opini |
( 9 ) Komentar
Komentar
Silakan berkomentar. Tuliskan url blog atau website anda dengan valid. Link di komentar ini dofollow. Jadi anda akan dapat bonus backlink
SHUN mengatakan ...
1/28/2009 12:36:07 AM
Jadi, merokok di tempat umum itu dosa, orang2 yg merokok di tempat umum pasti masuk neraka. Tapi itu khusus yang beragama islam. Saya kuatir orang2 pecandu rokok berat akan melepaskan agamanya demi untuk sebatang rokok. Semoga kekuatiran saya berlebihan.
MEDS mengatakan ...
1/28/2009 1:01:51 AM
iya ya? jadi kontradiktif gitu. (tapi emang berlebihan, he...).
Kalau yang agamanya biasa, bahkan yang tak peduli halal haram, emang ada pengaruhnya? Lalu yang agamanya kuat, kemudian takut dosa kalu merokok, ya lebih dosa kalau keluar agama.
HERI mengatakan ...
1/28/2009 3:53:03 AM
kalau rokok haram setuju dah. Bagiku, ga usah ada fatwa pun juga udah haram. Fatwa, cuma buat mantepin syiarnya aja. Nah, kalau golput haram, Nah ini niih yang aneh...katanya menganut demokrasi...kok? ga konsisten amat. Demokrasi emang selalu membingungkan...
TRIE mengatakan ...
1/29/2009 3:44:17 AM
kalo non muslim gak masuk ya mas? klw golput bukannya rakyat punya hak memilih atau dipilih , bukan kewajiban memilaih khan ya? jadi syah donk kalw golput .
SKN mengatakan ...
2/1/2009 11:07:42 AM
Karena penduduk kita mayoritas muslim, berarti yang paling banyak merokok itu orang Islam. Kalau semua yg merokok itu taat pd fatwa MUI itu bagus jg. Tp ntar pabrik rokok tutup, terus buruh pabriknya di PHK, terus pengangguran bertambah. Terus petani tembakau, petani cengkeh, pedagang- pedagang rokok. Terus.......terus.....terus..piye yo.
2/4/2009 7:13:21 AM
yah semoga kali ini fatwa tersebut tidak mandul
dan penuh dengan kebijakan melahirkan sebuah kepatuhan
MEDS mengatakan ...
2/7/2009 1:45:18 AM
peran masyarakat baik yang pro atau yang kontra untuk turut memberi masukan kepada pemerintah. sehingga keputusan bisa berjalan seperti yang diinginkan.
3/25/2010 10:31:09 PM
masalah fatwa, saya kira itu tugasnya para ulama, nah masalah fatwa itu mau dipakai kan tergantung kita masing masing, ibarat fatwa daging babi haram, nah kan akhirnya kita juga yang mau nurutin fatwa apa nggak, ada yang nggak mau makan ada yang tetep makan… Jadi kalo ulama dilarang mengeluarkan fatwa, apa itu artinya juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan ulama menyampaikan fatwa, nanti juga akan di tindak lanjutin oleh yang kontra kebebasan mengeluarkan pendapat bagi yang tidak setuju fatwa haram,… akhirnya ya muter-muter, hehehe…. yang penting bagi saya, kalo itu baik buat saya, maka saya setuju fatwa tersebut, jadi sekali lagi yang penting buat saya aja lho, tapi bisa jadi nggak penting buat anda silakan kalo nggak setuju,..hehehe, tapi ingat yang merokok asapnya dihabisin sendiri ya… jangan di sebar-sebar, hormati mereka yang tidak merokok atau anti rokok…bisa nggak? itu kalau mau Fairplay…jadi berpendapat beda boleh tapi.. tetap jangan mengganggu yang berbeda pendapatnya… itu baru siiiip
MEDS mengatakan ...
3/26/2010 2:22:22 AM
tidak ada larangan mengeluarkan fatwa. Tapi saya tidak setuju dengan fatwa tersebut. Selain terkesan tanggung, fatwa tersebut mubazir. Semoga saya tidak diartikan "mengganggu" yang pro fatwa haram. Tapi kalau yang pro fatwa merasa terganggu, ya itu masalah dia.
Mungkin pendapat anda benar, fatwa hanya anjuran, pelaksanaan tergantung kita, kalau setuju ya jalankan kalau tidak ya gpp.
Dan sikap saya lebih jelas tak setuju dengan fatwa MUI tsb. Ya buat apalah mengeluarkan fatwa, kalau tak ada kewajiban melaksanakannya.
Lebih baik membuat rekomendasi musyawarah ulama se-Indonesia, dan serahkan kepada pemerintah.